diposkan pada : 06-04-2023 08:27:07

WWnews. Pemerintah telah menetapkan aturan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara atau ASN termasuk guru PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian mengenai usia pensiun guru PPPK dijelaskan dalam peraturan resmi BKN.

BKN mengeluarkan peraturan untuk menindaklanjuti batas usia pensiun ASN dalam surat resmi bernomor K.26-30 I V.1 I9-2 199 khusus jabatan fungsional guru termasuk PPPK.

Berdasarkan peraturan pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, secara umum batas usia pensiun ASN diatur sebagai berikut.

Pertama, usia pensiun 58 tahun untuk jabatan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Kedua, usia pensiun 60 tahun untuk jabatan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Ketiga, usia pensiun 65 tahun untuk jabatan pejabat fungsional ahli utama.

Pada Pasal 240 disebutkan bahwa batas usia pensiun ASN yang menduduki jabatan fungsional ditentukan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, BKN menerbitkan peraturan mengenai batas usia pensiun khusus jabatan fungsional di instansi pemerintah termasuk guru.

Bagi guru yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum diberlakukan aturan ini maka batas usia pensiunnya sampai 65 tahun.

Namun, bagi guru yang berusia lebih dari 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum diberlakukan aturan ini maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. red